Fasilitasi Tugas dan Fungsi Anggota DPRD

No. SK: 165/023/SETWAN-1/2024

  • Pelaksanaan Tugas/Fungsi DPRD
    1. i. Petugas Layanan mendapat keputusan atau arahan dari Pimpinan DPRD mengenai tugas dan/atau fungsi yang akan dilaksanakan

  • Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD
    1. Petugas Layanan mendapat keputusan atau arahan dari Pimpinan DPRD mengenai tugas dan/atau fungsi yang akan dilaksanakan

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Tugas dan/atau Fungsi DPRD

Petugas Layanan mendapat keputusan atau arahan dari Pimpinan DPRD mengenai tugas dan/atau fungsi yang akan dilaksanakan

Petugas Layanan melaksanakan rapat internal Sekretariat DPRD untuk membuat perencanaan terkait fasilitasi tugas dan/atau fungsi yang akan dilaksanakan DPRD

Petugas Layanan melakukan fasilitasi tugas dan/atau fungsi DPRD

Fasilitasi selesai, Petugas Layanan membuat laporan hasil fasilitasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Tugas dan Fungsi Anggota DPRD"