Standar Pelayanan Publik Pelayanan Administrasi Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa

No. SK: 22/KPTS-KMA/II/2020

  1. Permohonan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa
  2. Berkas penjaringan dan penyaringan perangkat Desa
  3. Surat permohonan menjadi perangkat Desa dan Daftar Riwayat Hidup
  4. Foto Copy Ijazah terakhir
  5. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga;
  6. Pas foto 3x4
  7. Foto copy SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  8. Surat Keterangan tidak menjalani pidana dari Pengadilan Negeri Watansoppeng
  9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Puskesmas)
  10. Surat pernyataan tidak sedang menjalani Pengurus Partai Politik
  11. Surat pernyataan bertaqwa Kepada Tuhan yang maha Esa
  12. Surat pernyataan setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945
  13. Berpendidikan paling rendah SMU/Sederajat dan berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 42 tahun
  14. Terdaftar sebagai Penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran

  1. Petugas analis memeriksa dan mencermati berkas yang diajukan oleh perangkat Desa
  2. Kemudian berkas yag habis diperiksa oleh Analis diajukan atau di arahkan ke atasan/Kasi Pemerintahan untuk di Verifikasi
  3. Petugas Analis mencatat atau meregister di buku Kasi Pemerintahan
  4. Petugas Analis membuatkan rekomendasi
  5. Selesai Penerbitan Rekomendasi kemudian diarahkan ke Kasi Pemerintahan untuk di Paraf
  6. Petugas Analis mengajukan berkas tersebut yang selesai di Paraf atu di verifikasi oleh Kasi Pemerintahan Ke Sekretaris Camat untuk di Paraf
  7. Apabila selesai di Paraf Sekretaris Camat maka Rekomendasi tersebut di ajukan atau diarahkan langsung kepada Camat utnuk di tandantangani
  8. Mengarsipkan Surat Rekomendasi tersebut ,Pemohon beri tanda tangan sebagai bukti bahwa berkas di ambil oleh Pemohon, dan diarahkan untuk di Proses selanjutnya

-

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pelayanan Administrasi Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa "