Pendaftaran Perkara Permohonan

  • Surat Permohona bermaterai
    1. Fotocopy KTP
    2. Fotokopy KK
    3. Bukti lainnya

Untuk Perkara perdata permohonan waktu penyelesaian kurang lebih 14 (empat belas hari)

Biaya yang dikenakan di tentukan dengan SK Ketua Pengadilan Negeri dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta peraturan lainnya.

Produk Layanan Berupa Penetapan atau Putusan

Untuk pengaduan bisa langsung mendatangi kantor pengadilan dan atau melalui  siswas mahkamah agung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Permohonan"