Standar Pelayanan Publik Pelayanan Administrasi Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa

No. SK: 22/KPTS-KMA/II/2020

  1. Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa
  2. Surat pernyataan pengunduran diri bagi yang mengundurkan diri
  3. Surat keterangan kematian bagi yang meninggal dunia
  4. Surat keterangan bagi usia yang telah genap 60 tahun

  1. Petugas analis memeriksa dan mencermati berkas yang diajukan oleh perangkat Desa
  2. Kemudian berkas yag telah diperiksa oleh Analis diajukan atau di arahkan ke atasan/Kasi Pemerintahan untuk di Verifikasi
  3. Petugas Analis mencatat atau meregister di buku Kasi Pemerintahan
  4. Petugas Analis membuatkan rekomendasi
  5. Selesai Penerbitan Rekomendasi kemudian diarahkan ke Kasi Pemerintahan untuk di Paraf
  6. Petugas Analis mengajukan berkas tersebut yang selesai di Paraf atu di verifikasi oleh Kasi Pemerintahan Ke Sekretaris Camat untuk di Paraf
  7. Apabila selesai di Paraf Sekretaris Camat maka Rekomendasi tersebut di ajukan atau diarahkan langsung kepada Camat utnuk di tandantangani
  8. Mengarsipkan Surat Rekomendasi tersebut ,Pemohon beri tanda tangan sebagai bukti bahwa berkas di ambil oleh Pemohon, dan diarahkan untuk di Proses selanjutnya

-

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pelayanan Administrasi Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa "