Penambahan Objek Pajak Baru ( Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak MBLB, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah ) P1

No. SK: 188.4/Kep.58-Sekret/2023

  1. Mengisi Formulir Penambahan Objek Pajak Baru Secara Manual/Online (e-sptpd.bandungkab.go.id)
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP Owner
  4. NPWP Usaha
  5. Izin Usaha Terbaru

  1. Menerima surat permohonan pendaftaran Wajib Pajak (WP) baru dan memerintahkan Pelaksana untuk memeriksa dan melakukan verifikasi dokumen (20 menit)
  2. Memeriksa dan melakukan verifikasi dokumen, jika belum lengkap maka dikembalikan untuk dilengkapi, jika sudah lengkap maka lanjut ke tahap berikutnya (60 menit)
  3. Melakukan perekaman data pendaftaran kedalam sistem kemudian membuat draft SK Pengukuhan sebagai WP dan NPWPD (60 menit)
  4. Meneliti dan memaraf draft SK Pengukuhan (20 menit)
  5. Meneliti dan menandatangani draft SK Pengukuhan WP (20 menit)
  6. Memerintahkan Pelaksana untuk melakukan pengarsipan SK Pengukuhan WP kemudian menyerahkan SK Pengukuhan kepada WP (20 menit)
  7. Menyerahkan SK pengukuhan dan NPWPD kepada WP (20 menit)

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

  • Melalui loket pelayanan di kantor Bapenda Kab. Bandungatau melalui ruangan Bidang Pajak I
  • Melalui sosial media Instagram di @bapendabandungbedas 
  • e-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-sptpd.bandungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan Objek Pajak Baru ( Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak MBLB, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah ) P1"