Standar Pelayanan Publik Administrasi Pembuatan SPP-SPM-TU

No. SK: 22/KPTS-KMA/II/2020

  1. Surat pengantar,Rincian SPP-TU,Ringkasan SPP TU, Salinan SPD,Surat Pernyataan Pengguna Anggaran.
  2. Surat pengantar,Rincian SPP-TU,Ringkasan SPP TU, Salinan SPD,Surat Pernyataan Pengguna Anggaran
  3. Rancangan SPM TU,Surat Pengantar,Rincian SPP TU, Ringkasan SPP TU,Salinan SPD,Surat Pernyataan Pengguna Anggaran.
  4. SPM TU dan Dokumen SPP TU.

  1. Pengelola Keuangan Menyerahkan dokumen SPP TU yang telah diregistrasi kepada kasubag Perencanaan Pelaporan dan Keuangan
  2. Kasubag menverifikasi ulang dan menyerahkan dokumen SPP TU ke PPK untuk diterbitkan SPM TU
  3. Pengelola Keuanagn Mengetik rancangan dan menyerahkan SPM TU ke penggunaan anggaran untuk diotorisasi
  4. Camat Mengotorisasi / menandatangani SPM
  5. Menerima SPM TU dan Dokumen SPP TU

-

Tidak dipungut biaya

Berkas Pembuatan SPP-SPM-TU

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Administrasi Pembuatan SPP-SPM-TU "