Standar Pelayanan Publik Administrasi Pembuatan SPP-SPM-UP

No. SK: 22/KPTS-KMA/II/2020

  1. Surat Pengantar SPP-UP
  2. Ringkasan SPP-UP
  3. Rincian SPP-UP
  4. Salinan SPD
  5. Draft Surat Pernyataa untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran
  6. Lampiran lainnya

  1. Pengelola Keuangan Menerima SPD UP, membuat SPP UP
  2. Pengelola Keuangan menyerahkan Kepada Kasubag utuk diperiksa dan menverifikasi kelengkapan dokumen
  3. Kasubag menyerahkan kepada PPK untuk Meneliti kelengkapan dokumen SPP UP kesesuaian SPD/DPA SKPD serta memberi paraf
  4. Pengelola Keuangan Menerima dan meregistrasi dokumen SPP UP yang telah diteliti dan di paraf

-

Tidak dipungut biaya

Berkas Pembuatan SPP-SPM-UP

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Administrasi Pembuatan SPP-SPM-UP "