Standar Pelayanan Publik Administrasi Pembuatan SPP-SPM-GU

No. SK: 22/KPTS-KMA/II/2020

  1. Surat Pengantar SPP-GU
  2. Ringkasan SPP-GU
  3. Rincian SPP-GU
  4. Salinan SPD
  5. Surat Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban bendahara pengeluaran atas pengguna Dana SPP-UP/GU/TU.
  6. Draf Surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

  1. Pengelola Keuangan Menerima SPD dan membuat SPP GU
  2. Pengelola Keuangan Menyerahkan berkas kepada Kasubag Untuk Diverifikasi kelengkapan dokumen
  3. Kasubag menyerahkan berkas kepada PPK untuk Meneliti kelengkapan dokumen SPP GU dan kesesuaiannya dengan SPD/DPA SKPS serta memberi paraf
  4. Pengelola Keuangan Menerima dan meregistrasi dokumen SPP GU yang telah diteliti dan diparaf

-

Tidak dipungut biaya

Pembuatan SPP-SPM-GU

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Administrasi Pembuatan SPP-SPM-GU "