± 60 menit
Tidak dipungut biaya
Tanda Terima Pelaporan
Ø Penyerahan surat di PTSP berupa :
1. Fotocopy KTP
2. Surat permohonan/Surat Pengantar beserta dokumen pendukung laporan
3. Nomor telepon pelapor agar ketika surat diterima staff bidang langsung berkoordinasi.
Ø Ketiga data di atas di serahkan ke bagian sekretariat untuk di input di aplikasi SIPEDE dan di laporkan ke pimpinan untuk ditindak lanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store