Pelayanan Laporan Masyarakat

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat permohonan/Surat Pengantar beserta dokumen pendukung laporan
  3. Nomor telepon pelapor agar ketika surat diterima staff bidang langsung berkoordinasi

± 60 menit


Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Pelaporan

Ø Penyerahan surat di PTSP berupa :

1.  Fotocopy KTP

2.  Surat permohonan/Surat Pengantar beserta dokumen pendukung laporan

3.  Nomor telepon pelapor agar ketika surat diterima staff bidang langsung berkoordinasi.

Ø Ketiga data di atas di serahkan ke bagian sekretariat untuk di input di aplikasi SIPEDE dan di laporkan ke pimpinan untuk ditindak lanjuti.


Ø Jika memungkinkan, Pelapor dapat langsung konsultasi dengan staff bidang intel/kasi intel mengenai laporan saat itu juga.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laporan Masyarakat"