Standar Pelayanan Publik Penyusunan LKPJ

No. SK: 22/KPTS-KMA/II/2020

  1. Disposisi dan surat permintaan penyampaian LKPJ
  2. RKBU, Laporan Keuangan
  3. Bahan penyusunan LKPJ telah disiapkan
  4. Draft LKPJ telah dibuat
  5. Draft LKPJ telah diketik
  6. Draft LKPJ telah diperiksa dan diparaf
  7. Draft LKPJ telah dikoreksi dan diparaf
  8. LKPJ telah ditandatangani
  9. Dokuman LKPJ

  1. Kasubag Perencanaan Pelaporan dan Keuangan Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada Pengelola Bahan Perencanaan untuk menyiapkan bahan penyusunan LKPJ
  2. Pengelola bahan perencaaan membuat / mengetik draf LKPJ
  3. Kasubag Memeriksa/ mengoreksi draf LKPJ,
  4. Pengelola Bahan Perencaan menyerahkan draf LKPJ kepada Sekcam Untuk di Verifikasi
  5. Draft LKPJ yang telah di verifikasi ditandatangani Camat
  6. Kasubag Menyerahkan LKPJ ke staf untuk diarsipkan
  7. Kasubag menyampaikan LKPJ ke BPKPD/ BAPELITBANGDA

-

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penyusunan LKPJ

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penyusunan LKPJ"