Standar Pelayanan Publik Penyusunan LPPD

No. SK: 22/KPTS-KMA/II/2020

  1. Disposisi dan surat permintaan penyampaian LPPD
  2. RKBU, Laporan Keuangan
  3. Bahan penyusunan LPPD telah disiapkan
  4. Draft LPPD telah dibuat
  5. Draft LPPD telah diketik
  6. Draft LPPD telah diperiksa dan diparaf
  7. Draft LPPD telah dikoreksi dan diparaf
  8. LPPD telah ditandatangani
  9. Dokuman LPPD

  1. Kasubag Perencanaan Pelaporan dan Keuangan Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada Pengelola Bahan Perencanaan untuk menyiapkan bahan penyusunan LPPD
  2. Pengelola bahan perencaaan membuat / mengetik draf LPPD
  3. Kasubag Memeriksa/ mengoreksi draf LPPD
  4. Pengelola Bahan Perencaan menyerahkan draf LPPD kepada Sekcam Untuk di Verifikasi
  5. Draft LPPD yang telah di verifikasi ditandatangani Camat
  6. Kasubag Menyerahkan LPPD ke staf untuk diarsipkan
  7. Kasubag menyampaikan LPPD ke BPKPD/ BAPELITBANGDA

-

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penyusunan LPPD

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penyusunan LPPD "