ar Pelayanan Publik Penyusunan Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa

No. SK: 22/KPTS-KMA/II/2020

  1. Disposisi dan surat permintaan penyampaian Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa
  2. RKBU, Laporan Keuangan
  3. Bahan penyusunan Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa telah disiapkan
  4. Draft Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa telah dibuat
  5. Draft Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa telah diketik
  6. Draft Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa telah diperiksa dan diparaf
  7. Draft Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa telah dikoreksi dan diparaf
  8. Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa telah ditandatangani
  9. Dokuman Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa

  1. Kasubag Perencanaan Pelaporan dan Keuangan Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada Pengelola Bahan Perencanaan untuk menyiapkan bahan penyusunan Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa
  2. Pengelola bahan perencaaan membuat / mengetik draf Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa
  3. Kasubag Memeriksa/ mengoreksi draf Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa
  4. Pengelola Bahan Perencaan menyerahkan draf Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa kepada Sekcam Untuk di Verifikasi
  5. Draft Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa yang telah di verifikasi ditandatangani Camat
  6. Kasubag Menyerahkan Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa ke staf untuk diarsipkan
  7. Kasubag menyampaikan Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa ke BPKPD/ BAPELITBANGDA

-

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penyusunan Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ar Pelayanan Publik Penyusunan Laporan Aktivitas Pengadaan Barang & Jasa"