Standar Pelayanan Publik Penyusunan Laporan Evaluasi Renja

No. SK: 22/KPTS-KMA/II/2020

  1. Disposisi dan surat permintaan penyampaian Laporan Evaluasi Renja
  2. RKBU, Laporan Keuangan
  3. Bahan penyusunan Laporan Evaluasi Renja telah disiapkan
  4. Draft Laporan Evaluasi Renja telah dibuat
  5. Draft Laporan Evaluasi Renja telah diketik
  6. Draft Laporan Evaluasi Renja telah diperiksa dan diparaf
  7. Draft Laporan Evaluasi Renja telah dikoreksi dan diparaf
  8. Laporan Evaluasi Renja telah ditandatangani
  9. Dokuman Laporan Evaluasi Renja

  1. Kasubag Perencanaan Pelaporan dan Keuangan Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada Pengelola Bahan Perencanaan untuk menyiapkan bahan penyusunan Laporan Evaluasi Renja
  2. Pengelola bahan perencaaan membuat / mengetik draf Laporan Evaluasi Renja
  3. Kasubag Memeriksa/ mengoreksi draf Laporan Evaluasi Renja
  4. Pengelola Bahan Perencaan menyerahkan draf Laporan Evaluasi Renja kepada Sekcam Untuk di Verifikasi
  5. Draft Laporan Evaluasi Renja yang telah di verifikasi ditandatangani Camat
  6. Kasubag Menyerahkan Laporan Evaluasi Renja ke staf untuk diarsipkan
  7. Kasubag menyampaikan Laporan Evaluasi Renja ke BPKPD/ BAPELITBANGDA

-

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penyusunan Laporan Evaluasi Renja

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penyusunan Laporan Evaluasi Renja "