Standar Pelayanan Publik Penyusunan Laporan Kinerja

No. SK: 22/KPTS-KMA/II/2020

  1. Disposisi dan surat permintaan penyampaian Laporan Kinerja
  2. RKBU, Laporan Keuangan
  3. Bahan penyusunan Laporan Kinerja telah disiapkan
  4. Draft Laporan Kinerja telah dibuat
  5. Draft Laporan Kinerja telah diketik
  6. Draft Laporan Kinerja telah diperiksa dan diparaf
  7. Draft Laporan Kinerja telah dikoreksi dan diparaf
  8. Laporan Kinerja telah ditandatangani
  9. Dokuman Laporan Kinerja

  1. Kasubag Perencanaan Pelaporan dan Keuangan Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada Pengelola Bahan Perencanaan untuk menyiapkan bahan penyusunan Laporan Kinerja
  2. Pengelola bahan perencaaan membuat / mengetik draf Laporan Kinerja
  3. Kasubag Memeriksa/ mengoreksi draf Laporan Kinerja
  4. Pengelola Bahan Perencaan menyerahkan draf Laporan Kinerja kepada Sekcam Untuk di Verifikasi
  5. Draft Laporan Kinerja yang telah di verifikasi ditandatangani Camat
  6. Kasubag Menyerahkan Laporan Kinerja Renja ke staf untuk diarsipkan
  7. Menyampaikan Laporan Kinerja ke DPKPD/ SETDA Bag. Administrasi Pembangunan

-

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penyusunan Laporan Kinerja

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penyusunan Laporan Kinerja"