Standar Pelayanan Publik Penyusunan Perjanjian Kinerja

No. SK: 22/KPTS-KMA/II/2020

  1. Disposisi dan surat permintaan penyampaian Perjanjian Kinerja
  2. RKBU, Laporan Keuangan
  3. Bahan penyusunan Perjanjian Kinerja telah disiapkan
  4. Draft Perjanjian Kinerja telah dibuat
  5. Draft Perjanjian Kinerja telah diketik
  6. Draft Perjanjian Kinerja telah diperiksa dan diparaf
  7. Draft Perjanjian Kinerja telah dikoreksi dan diparaf
  8. Perjanjian Kinerja telah ditandatangani
  9. Dokuman Perjanjian Kinerja

  1. Kasubag Perencanaan Pelaporan dan Keuangan Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada Pengelola Bahan Perencanaan untuk menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja
  2. Pengelola bahan perencaaan membuat / mengetik draf Perjanjian Kinerja
  3. Kasubag Memeriksa/ mengoreksi draf Perjanjian Kinerjaja
  4. Pengelola Bahan Perencaan menyerahkan draf Perjanjian Kinerja kepada Sekcam Untuk di Verifikasi
  5. Draft Perjanjian Kinerja yang telah di verifikasi ditandatangani Camat
  6. Kasubag Menyerahkan Perjanjian KinerjaRenja ke staf untuk diarsipkan
  7. menyampaikan Perjanjian Kinerja ke DPKPD/ Bapelitbangda

-

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penyusunan Perjanjian Kinerja

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penyusunan Perjanjian Kinerja "