Standar Pelayanan Publik Penyusunan DPA

No. SK: 22/KPTS-KMA/II/2020

  1. Disposisi dan surat permintaan penyampaian DPA
  2. RKA, format, pagu indikatif SPPD, Renja SKPD
  3. Bahan penyusunan DPA telah disiapkan
  4. Draft DPA telah dibuat
  5. Draft DPA telah diketik
  6. Draft DPA telah diperiksa dan diparaf
  7. Draft DPA telah dikoreksi dan diparaf
  8. DPA telah ditandatangani
  9. DPA telah disiapkan

  1. Kasubag Perencanaan Pelaporan dan Keuangan Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada Pengelola Bahan Perencanaan untuk menyiapkan bahan penyusunan DPA
  2. Pengelola bahan perencaaan membuat / mengetik draf Penyusunan DPA
  3. Kasubag Memeriksa/ mengoreksi draf Penyusunan DPA
  4. Pengelola Bahan Perencaan menyerahkan draf Penyusunan DPA kepada Sekcam Untuk di Verifikasi
  5. Draft Penyusunan DPA yang telah di verifikasi ditandatangani Camat
  6. Kasubag Menyerahkan Penyusunan DPA ke staf untuk diarsipkan
  7. Kasubag menyampaikan Penyusunan DPA ke BPKPD/ BAPELITBANGDA

-

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penyusunan DPA

--

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penyusunan DPA"