Standar Pelayanan Publik Penyusunan RKA

No. SK: 22/KPTS-KMA/II/2020

  1. Disposisi dan surat permintaan penyampaian RKA
  2. Daftar bahan penyusunan RKA, format, pagu indikatif SPPD, Renja SKPD
  3. Bahan penyusunan RKA telah disiapkan
  4. Draft RKA telah dibuat
  5. Draft RKA telah diketik
  6. Draft RKA telah diperiksa dan diparaf
  7. Draft RKA telah dikoreksi dan diparaf
  8. RKA telah ditandatangani
  9. RKA telah disiapkan

  1. Kasubag Perencanaan Pelaporan dan Keuangan Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada Pengelola Bahan Perencanaan untuk menyiapkan bahan penyusunan RKA
  2. Pengelola bahan perencaaan membuat / mengetik draf Penyusunan RKA
  3. Kasubag Memeriksa/ mengoreksi draf Penyusunan RKA
  4. Pengelola Bahan Perencaan menyerahkan draf Penyusunan RKA kepada Sekcam Untuk di Verifikasi
  5. Draft Penyusunan RKA yang telah di verifikasi ditandatangani Camat
  6. Kasubag Menyerahkan Penyusunan RKA ke staf untuk diarsipkan
  7. Kasubag menyampaikan Penyusunan RKA ke BPKPD/ BAPELITBANGDA

-

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penyusunan RKA

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penyusunan RKA "