Standar Pelayanan Publik Dokumen Penyusunan RENJA

No. SK: 22/KPTS-KMA/II/2020

  1. Disposisi dan surat permintaan penyampaian RENJA
  2. RKBU, Laporan Keuangan
  3. Bahan penyusunan RENJA telah disiapkan
  4. Draft RENJA telah dibuat
  5. Draft RENJA telah diketik
  6. Draft RENJA telah diperiksa dan diparaf
  7. Draft RENJA telah dikoreksi dan diparaf
  8. RENJA telah ditandatangani
  9. Dokuman RENJA

  1. Kasubag Perencanaan Pelaporan dan Keuangan Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada Pengelola Bahan Perencanaan untuk menyiapkan bahan penyusunan RENJA
  2. Pengelola bahan perencaaan membuat / mengetik draf Penyusunan RENJA
  3. Kasubag Memeriksa/ mengoreksi draf Penyusunan RENJA
  4. Pengelola Bahan Perencaan menyerahkan draf Penyusunan RENJA kepada Sekcam Untuk di Verifikasi
  5. Draft Penyusunan RENJA yang telah di verifikasi ditandatangani Camat
  6. Kasubag Menyerahkan Penyusunan RENJA ke staf untuk diarsipkan
  7. Kasubag menyampaikan Penyusunan RENJA ke BPKPD/ BAPELITBANGDA

-

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penyusunan RENJA

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Dokumen Penyusunan RENJA"