Standar Pelayanan Publik Pelayanan Administrasi Pengusulan Nama Imam Mesjid, Pendeta, Anggota Oikumene dan Guru Mengaji

No. SK: 22/KPTS-KMA/II/2020

  1. Menyetor Foto Copy KTP
  2. Menyetor Foto Copy KK
  3. Menyetor Foto Copy buku rekening Bank BPD

  1. Petugas Analis/Pengelola data Menghimpun pengusulan nama-nama imam Mesjid, Pendeta, dan Guru Mengaji dari Desa/Kelurahan setempat
  2. Petugas Analis/Pengelola data mengetik konsep surat pengusulan nama-nama Imam Mesjid, Pendeta,Anggota Oikumene dan Guru Mengaji
  3. Petugas Analis/Pengelola Data ( Staf Kasi Kesra) memeriksakan Laporan ke Kasi Kesra untuk di Verifikasi/diparaf
  4. Menerima Surat/Laporan yang diparaf Oleh Kasi Kesra untuk di Register di buku Kasi Kesra
  5. Kemudian mengarahkan Ke Sekretaris Camat untuk di Paraf Kedua kalinya
  6. Penandatanganan oleh Camat
  7. Menggandakan/mengarsipakan berkas/Laporan dan pemberian sampul
  8. Penulisan Alamat yang sesuai dan menampaikan Laporan tersebut ke Bupati Soppeng Cq Bagian Administrasi Kesra.

-

Tidak dipungut biaya

Bekas Usulan Nama Imam Mesjid dan Guru Mengaji

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pelayanan Administrasi Pengusulan Nama Imam Mesjid, Pendeta, Anggota Oikumene dan Guru Mengaji"