Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. Membawa Identitas (KTP/SIM)
  2. Membawa Surat atau Berkas untuk Keperluan Tamu

  1. amu Mendatangi Petugas PTSP Untuk Memberitahu Tujuan Bertamu
  2. Tamu Memberikan Kartu Identitas kepada Petugas PTSP
  3. Tamu wajib mengisi buku tamu digital dengan menyerahkan Kartu Tanda Pengenal KTP/SIM kemudian screen foto wajah
  4. amu diberikan ID Card/Tanda pengenal tamu yang wajib dipakai selama berada di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
  5. Petugas PTSP menghubungi tujuantamu untukmenanyakan kesediaannya untukmenemuitamu
  6. Petugas keamanan Mengantar tamu ke tujuan

Secepatnya

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu satu pintu

Pelayanan Terpadu satu pintu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu"