Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP – 97A /P.5.11/Cr.5/11/2023

  1. Masyarakat umum
  2. Membawa Kartu identitas (KTP/SIM/NPWP/BPJS)
  3. Berpakaian rapi, sopan, dan menggunakan alas kaki

  1. Masyarakat datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju PTSP dan melapor untuk pengembalian berang bukti
  2. Masyrakat yang datang menggunakan pakaian rapih berkerah, celana Panjang dan alas kaki
  3. Masyarakayt memberi tahu barang bukti apa dan perkara siapa yang ingin diambil ke PTSP
  4. Petugas PTSP berkordinasi dengan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terkait barang bukti apa yang di ambil
  5. 1 (satu) Petugas PB3R menyiapkan Administrasi dan 1 (satu) petugas PB3R menyiapkan Barang bukti yang akan diambil
  6. Petugas PB3R menemui Masyarakat di PTSP dan melakukann Pengembalian Barang Bukti
  7. Masyarakat melengkapi administrasi yang telah disediakan
  8. Petugas PB3R melakukan Dokumentasi pengembalian barang bukti

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

  1. Scan Barcode pelayanan pada PTSP Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk Survei Kepuasan Masyarakat
  2. Kotak / saran pengaduan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo
  3. Melalui Direct Message (DM) akun Instagram Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo : @kejarikabgorontalo
  4. Hubungi Whatsapp di : +62 821-9292-7704
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"