Standar Pelayanan Hukum Jpn Goes To Coffe Shop

No. SK: KEP – 97A /P.5.11/Cr.5/11/2023

  • Lisan
    1. Pemohon pelayanan hukum adalah masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo
    2. Menyampaikan identitas diri secara lisan
    3. Menyampaikan pertanyaan (permasalahan hukum) secara lisan kepada Jaksa Pengacara Negara dengan hadir langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung
  • Tertulis
    1. Pemohon pelayanan hukum adalah masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gorontalo
    2. Pemohon pelayanan hukum wajib menunjukan data berisikan uraian tentang permasalahan hukum, dokumen-dokumen, kepada petugas pelayanan hukum goes to coffe shop

  1. Petugas menyiapkan banner pelayanan hukum gratis yang berupa tanda adanya pelayanan hukum di coffe shop tersebut
  2. Pemohon hadir ke ke Coffe shop menyampaikan identitas diri dan maksud kehadirannya untuk meminta Pelayanan Hukum kepada Petugas
  3. Petugas Pelayanan hukum mendokumentasikan identitas Pemohon dan mengantar pemohon ke JPN untuk Pelayanan Hukum
  4. Petugas/ staf Bidang Datun menyampaikan adanya permohonan Pelayanan Hukum kepada JPN
  5. Pemohon menyampaikan Permasalahan Hukum secara Lisan atau tertulis kepada JPN
  6. JPN membuat telaahan singkat dan menyampaikan konsep jawaban kepada Pimpinan secara elektronik
  7. Pimpinan memberikan petunjuk dan persetujuan secara elektronik kepada JPN
  8. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat sederhana, JPN menyampaikan jawaban kepada Pemohon secara lisan pada saat itu juga
  9. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat komplek, JPN menyarankan kepada Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pendapat Hukum secara tertulis
  10. JPN membuat Laporan Pelayanan Hukum secara tertulis kepada Pimpinan secara berjenjang

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Hukum Jpn Goes To Coffe Shop

  1. Website Kejaksaan Negeri Kab. Gorontalo www.kejari-kabupatengorontalo.kejaksaan.go.id
  2. Aplikasi layanan Pelayanan hukum pada website https://sikiko.my.id/
  3. Hotline Datun melalui WA: 0813-5484-4744
  4. Email: datun.kejarikabgor@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hukum Jpn Goes To Coffe Shop"