SIKIKO (Sistem Informasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo)

No. SK: KEP – 97A /P.5.11/Cr.5/11/2023

  1. Pengguna layanan mengakses secara mandiri SIKIKO (Sistem Informasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo) melalui website htpps://sikiko.my.id
  2. Pengguna SIKIKO (Sistem Informasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo) harus memiliki akun pada fitur layanan yang tersedia dengan cara mendaftar akun dengan mengisi identitas diri dan nomor whatsapp / handphone yang aktif
  3. Pengguna SIKIKO berada diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

  • Program SIKIKO dengan fitur SIPINA (Sistem Layanan Pembinaan) yang menjadi sarana informasi secara online terkait barang milik negara yang hendak di lelang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo
    1. Login pada program SIKIKO kemudian memilih fitur SIPINA
    2. Selanjutnya mengklik layanan informasi Lelang KPKNL
    3. Setelah diklik akan muncul informasi terkait jenis barang dan harga lelang
    4. Lalu secara otomatis akan terintegrasi ke Website KPKNL dan dapat melakukan penawaran harga lelang
  • Program SIKIKO dengan fitur SIMADUM (Sistem Layanan Tindak Pidana Umum) yang menjadi sarana secara online untuk dapat memohonkan surat izin mengunjungi tahanan (T-10) dan panggilan terdakwa (P-38) secara online yang dapat terintegrasi langsung dengan Lembaga Permasyarakatan
    1. Login pada program SIKIKO kemudian memilih fitur SIMADUM
    2. Pada Fitur SIMADUM ini nantinya terdapat 2 (dua) menu, yakni pertama ’Menu Permohonan T-10’ dan ‘Menu P-38'
    3. Pada Menu Permohonan T-10, masyarakat yang bermohon mensubmit data identitas pemohon sebagai keluarga inti yang hendak mengunjungi tahanan yang dibuktikan dengan mengupload KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Vaksin minimal vaksin ke-2. Kemudian, mengisi data identitas tahanan. Permohonan minimal dibuat 1 (Satu) hari sebelum waktu jam besuk yang ditentukan oleh Lembaga Permasyarakatan dan dilakukan pada hari kerja. Setiap permohonan yang masuk akan diberikan nomor registrasi yang berguna untuk memantau secara online proses surat permohonan apakah sudah disetujui Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Jika permohonan sudah disetujui Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo maka akan langsung secara otomatis terkirim kepada user admin SIKIKO milik Lembaga Permasyarakatan
    4. Kemudian pada menu P-38, staf pidana umum mensubmit dokumen P-38 yang sudah di e-sign
    5. Lalu mengirimkan file tersebut secara online kepada user admin SIKIKO milik Lembaga Permasyarakatan
  • Program SIKIKO dengan fitur SISAJEN (Sistem Layanan Seksi Intelijen) yang menjadi sarana secara online bagi masyarakat dapat memanfaatkan posko pemilu dan secara online dapat mengirimkan permohonan Pengamanan Proyek Strategis (PPS)
    1. Login pada program SIKIKO kemudian memilih fitur SISAJEN
    2. Pada Fitur SISAJEN ini nantinya terdapat 4 (empat) menu, yakni pertama ’Menu layanan pengaduan posko pemilu tahun 2024’, kedua ‘Menu hitung suara pemilu tahun 2024’, ketiga ‘Menu Permohonan PPS’, dan keempat “Menu Bibihu Podcast’
    3. Apabila memilih menu layanan pengaduan posko pemilu tahun 2024, masyarakat selanjutnya dapat mensubmit data identitas pelapor dan keterangan yang dilaporkan. Staf intelijen dalam waktu paling lambat 1 (satu) jam dari waktu pelaporan akan segera merespon pengaduan tersebut
    4. Apabila memilih menu hitung suara pemilu tahun 2024, masyarakat akan dapat melihat langsung perhitungan suara pemilu tahun 2024
    5. Apabila memilih menu permohonan PPS, kemudian masyarakat akan mensubmit identitas pemohon dan mengupload surat permohonan. Staf intelijen dalam waktu paling lambat 1 (satu) jam dari waktu permohonan akan segera merespon permohonan tersebut. Setelah itu, surat permohonan akan didisposisi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk ditindak lanjuti penyelesaian permohonan PPS
    6. Apabila memilih menu Bibihu Podcast maka yang akan muncul ialah video-video podcast yang sudah terrecord
  • Program SIKIKO dengan fitur SIATUN (Sistem Layanan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) yang menjadi sarana secara online masyarakat dapat melakukan permohonan Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum, Bantuan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.
    1. Login pada program SIKIKO kemudian memilih fitur SIATUN
    2. Pada Fitur SIATUN terdapat beberapa menu diantaranya Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum, Bantuan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya
    3. Masyarakat dan para stakeholder memilih salah satu menu
    4. Kemudian mengisi data identitas pemohon dan mengisi data permasalahan/uraian permohonan (agar diuraikan secara jelas dan lengkap).
    5. Staf perdata dan Tata usaha negara dalam waktu paling lambat 1 (satu) jam dari waktu permohonan akan segera merespon permohonan tersebut. Setelah itu, permohonan tersebut akan didisposisi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya oleh JPN
    6. Khusus untuk pelayanan hukum dapat langsung direspon oleh JPN melalui Video Call whatsapp
  • Program SIKIKO dengan SILATI (Sistem Layanan Seksi PB3R) yang menjadi sarana secara online masyarakat dapat mendapatkan informasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan serta permohonan antar barang bukti gratis
    1. Login pada program SIKIKO kemudian memilih fitur SILATI
    2. Kemudian mengklik Menu Asisten Informasi Pengambilan Barang Bukti (Asli PBB) yang langsung terhubung dengan whatsapp staf barang bukti
    3. Staf intelijen dalam waktu paling lambat 1 (satu) jam dari waktu permohonan akan merespon permohonan yang dimohonkan oleh masyarakat terkait barang bukti
  • Program SIKIKO dengan SIPIDUS (Sistem Informasi Tindak Pidana Khusus) yang menjadi sarana secara online untuk dapat memohonkan surat izin mengunjungi tahanan (T-10) dan panggilan terdakwa (P-38) secara online yang dapat terintegrasi langsung dengan Lembaga Permasyarakatan
    1. Login pada program SIKIKO kemudian memilih fitur SIMADUM
    2. Pada Fitur SIMADUM ini nantinya terdapat 2 (dua) menu, yakni pertama ’Menu Permohonan T-10’ dan ‘Menu P-38’
    3. Pada Menu Permohonan T-10, masyarakat yang bermohon mensubmit data identitas pemohon sebagai keluarga inti yang hendak mengunjungi tahanan yang dibuktikan dengan mengupload KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Vaksin minimal vaksin ke-2. Kemudian, mengisi data identitas tahanan. Permohonan minimal dibuat 1 (Satu) hari sebelum waktu jam besuk yang ditentukan oleh Lembaga Permasyarakatan dan dilakukan pada hari kerja. Setiap permohonan yang masuk akan diberikan nomor registrasi yang berguna untuk memantau secara online proses surat permohonan apakah sudah disetujui Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Jika permohonan sudah disetujui Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo maka akan langsung secara otomatis terkirim kepada user admin SIKIKO milik Lembaga Permasyarakatan
    4. Kemudian pada menu P-38, staf pidana khusus mensubmit dokumen P-38 yang sudah di e-sign
    5. Lalu mengirimkan file tersebut secara online kepada user admin SIKIKO milik Lembaga Permasyarakatan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SIKIKO (Sistem Informasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo)

  1. Scan Barcode pelayanan pada PTSP Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk Survei Kepuasan Masyarakat terkait layanan SIKIKO (Sistem Informasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo);
  2. Kotak / saran pengaduan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo;
  3. Melalui Direct Message (DM) akun Instagram Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo : @kejarikabgorontalo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIKIKO (Sistem Informasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo)"