Drive Thru Tilang

No. SK: KEP – 97A /P.5.11/Cr.5/11/2023

  1. Pengguna layanan mengakses secara mandiri jumlah denda e-tilang melalui website https://tilang.kejaksaan.go.id/ untuk mendapatkan informasi terkait jumlah denda dan biaya perkara yang harus dibayar dan juga mendapatkan kode pembayaran.
  2. Pengguna layanan hadir langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dengan a. Membawa kertas tilang b. Membawa bukti pembayaran / struk pembayaran (jika pembayaran dilakukan di Kantor Pos, ATM,Bank atau di Indomaret) c. Menunjukan tangkapan layar bukti pembayaran (jika pembayaran dilakukan melalui M-Banking)

  1. Pengguna layanan melakukan pembayaran denda dan biaya perkara secara mandiri di Kantor Pos, ATM,Bank,Indomaret atau M-Banking dengan menggunakan kode pembayaran yang telah di dapatkan dari website https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Pengguna layanan datang secara langsung di loket Drive Thru tilang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk mengambil barang bukti tilang tanpa harus turun dari kendaraan.
  3. Khusus untuk pengguna layanan dengan barang bukti kendaraan bermotor, wajib menunjukan bukti kepemilikan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
  4. Barang bukti diberikan kepada pengguna layanan oleh petugas setelah syarat administrasi terpenuhi (Menunjukan kertas tilang dan bukti pembayaran)

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Drive Thru Tilang

  1. Dilakukan secara berjenjang hingga di tingkat Pengawasan Pusat
  2. Dilakukan pengendalian internal oleh Pimpinan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Drive Thru Tilang"