Standar Pelayanan Konsolidasi Data Penduduk

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP

  1. Penggunaan Layanan (Pemohon) menyerahkan persyaratan konsolidasi data
  2. Petugas Pelayanan (Informasi) menerima persyaratan, memverifikasi/validasi permohonan
  3. Petugas Konsolidasi memproses konsolidasi data pemohon
  4. Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data menindaklanjuti konsolidasi data yang bermasalah

4 ( empat ) hari jika persyaratan lengkap sejak berkas diterima oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Konsolidasi yang diberikan terkait dengan penggunaan data kependudukan pada lembaga pengguna, atara lain : - Data tidak terbaca di lembaga pengguna & - Data terdaftar berbeda antara dokumen kependudukan dengan lembaga pengguna

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas DUKCAPIL Kota Pangkalpinang Jl. Rasakunda Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang.
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui telpon 0717-432530, surel : disdukcapil@pangkalpinangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsolidasi Data Penduduk"