Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el)
  3. Bukti Foto Lokasi Pengaduan dan Persyaratan Pendukung Lainnya

  1. Pemohon mengajukan Pelayanan Pengaduan Masyarakat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan atau melalui media pengaduan online Kecamatan
  2. Petugas Pelayanan Pengaduan Masyarakat memeriksa / melakukan verifikasi terhadap permohonan layanan pengaduan
  3. Sekretaris Camat melaporkan permohonan Pelayanan Pengaduan Masyarakat kepada Camat untuk diproses lebih lanjut
  4. Camat mengevaluasi permasalahan permohonan Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan mendisposisi kepada kasi / kasubbag terkait
  5. Kasi / Kasubbag menindaklanjuti dan menyelesaikan permohonan Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada Camat)
  6. Petugas Pelayanan Pengaduan Masyarakat menyampaikan secara langsung terkait penyelesaian permohonan layanan pengaduan dan/atau mengirimkan laporan hasil tindak lanjut layanan pengaduan di Media Pengaduan Online Kecamatan
  7. Pengarsipan salinan berkas Pelayanan Pengaduan Masyarakat secara digital

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masayarakat

1. Kantor Kecamatan Kanigaran : Jalan Slamet Riyadi Kanigaran Kota Probolinggo, Telp (0335) 427550

2. Email : kec_kanigaran@probolinggokota.go.id

3. Akun Medsos : - Facebook => @kecamatan kanigaran

                             - Instagram => @kecamatankanigaran 

4. SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"