Layanan Colocation Server

  1. surat Permohonan Layanan Colocation Server

  1. pemohon melampirkan / upload Surat Permohonan Layanan Colocation Server pada https://temandisko.pontianak.go.id/ menu permohonan layanan colocation server
  2. menerima dan menyampaikan permohonan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak
  3. mendisposisi dan menyampaikan permohonan kepada Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Eletronik dan Telematika
  4. mendisposisi dan mengarahkan seksi Persandian dan Keamanan Sistem Informasi untuk memverifikasi dan mengevaluasi keamanan server yang akan ditempatkan
  5. menyampaikan server yang telah diverifikasi dan dievaluasi keamanannya untuk ditempatkan di Data Center dan pemberkasan Berita Acara Serah Terima
  6. pemohon menandatangani berita acara serah terima server
  7. kepala dinas menandatangani berita acara serah terima server
  8. menerima dan menelaah permohonan, kemudian melakukan instalasi server di Data Center
  9. jika media penyimpanan mencukupi, maka dilakukan instalasi server pada Data Center, jika tidak maka akan dilakukan pengecekan server kembali oleh seksi Persandian dan Keamanan Sistem Informasi
  10. melaporkan server yang telah berhasil diinstall kepada Kepala Bidang TKPBET dan pemohon

a.     1 hari kerja untuk proses administrasi & penyesuaian kebutuhan server; dan

b.   1 hari kerja untuk proses instalasi unit komputer server

Tidak dipungut biaya

Layanan colocation server

b.    Tersedia Kotak Pengaduan

d.    Website: diskominfo.pontianak.go.id

e.Email: diskominfo@pontianak.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online