Pelayanan Pergantian UDID

  1. Surat Permohonan Pergantian UDID
  2. Surat ditandatangani minimal oleh atasan langsung ASN yang bersangkutan

  1. Pemohon melampirkan / upload hasil scan Surat Permohonan Pergantian UDID pada https://temandisko.pontianak.go.id/ menu Permohonan Pergantian UDID
  2. Pemohon hadir secara langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak membawa Hp yang akan digunakan
  3. Admin menerima Permohonan Pergantian UDID dan melakukan verifikasi Surat Permohonan Pergantian UDID
  4. Admin melakukan perubahan nomor UDID dan memastikan aplikasi Hadir V2 pada Hp pemohon sudah dapat login

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akun pemohon login pada aplikasi Hadir V2

a.   Layanan c.   Website: diskominfo.pontianak.go.id

d.Email: diskominfo@pontianak.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online