Layanan Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik

  1. Surat permohonan dari OPD
  2. Data ASN beserta email dinas pribadi ASN

  1. Pemohon layanan dapat menyampaikan permohonan layanan yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung
  2. Melakukan disposisi surat permohonan kepada pelaksana
  3. Proses pengusulan pembuatan akun AMS (Aplikasi Management Sertifikat Elektronik)
  4. Pemohon dapat membuka link yang dikirim ke email dinas pribadi asn untuk melakukan proses penerbitan sertifikat elektronik baru

b.    1 hari kerja untuk proses pengusulan pembuatan akun AMS (Aplikasi Management Sertifikat Elektronik).

Tidak dipungut biaya

Layanan permohonan penerbitan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik

b.  Email : diskominfo@pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

temandisko.pontianak.go.id/ps-ttd-elektronik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik"