Pelayanan Data

No. SK: Nomor 18 Tahun 2024

  • Surat Permintaan Data
    1. Tatap Muka
    2. Website satudata.pontianak.go.id

  1. Pemohon data dapat memperoleh datanya melalui website satudata.pontianak.go.id atau dapat menyampaikan permohonan data yang dibutuhkan melalui surat permintaan data dan tatap muka langsung;
  2. Jika data yang diminta sudah terdapat di website satudata.pontianak.go.id, maka data dapat langsung diberikan kepada pemohon atau bisa langsung diunduh oleh pemohon data. Jika data yang diminta belum termasuk dalam Daftar Data Kota Pontianak, maka berkas permohonan data dapat disampaikan kepada Walidata;
  3. Walidata dapat meminta data baik langsung atau tidak langsung melalui surat kepada Walidata Pendukung atau Perangkat Daerah untuk memberikan Data yang sudah termasuk dalam Daftar Data Kota Pontianak, kepada Walidata untuk diberikan kepada pemohon data atau pengguna data;
  4. Memberikan data yang diminta oleh pemohon data yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan data.

a.  Pelayanan Data perorang : 30 menit

b.  Pelayanan Data perOPD   : 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permintaan Data

c.  Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola pengaduan

e.  Email : statistikdki@pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website satudata.pontianak.go.id