Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha

No. SK: 800/Kpts.19/DPUTRPRKP.1/2024

  1. Surat Permohonan KKPR Non Berusaha (contoh surat nya dapat menghubungi Bidang Tata Ruang)
  2. Alamat Pemohon
  3. Alamat email
  4. Alamat Lokasi yang dimohonkan
  5. Kebutuhan Luas Lahan yang dimohon (dalam m2);
  6. Rencana Jumlah Lantai
  7. Rencana Luas Lantai Bangunan
  8. Fotokopi KTP Pemohon
  9. Fotokopi NPWP (apabila perusahaan/ sedang mengajukan usaha)
  10. Fotokopi Sertifikat Tanah/ AJB/ Letter C (Keterangan status tanah)
  11. Surat Pernyataan Pemilik Tanah (Bila Nama Pemohon dan Pemilik Tanah Berbeda)
  12. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (Untuk Badan Hukum)
  13. Keterangan Penguasaan Lahan/ Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan
  14. Peta Lokasi dan Titik Koordinat yang membentuk Polygon
  15. Foto Lokasi (minimal tampak dari sebelah kanan dan kiri)
  16. Denah Lokasi perencanaan/ Siteplan
  17. Deskripsi Kegiatan
  18. Rekomendasi Keterangan dari instansi terkait (apabila ada)
  19. Surat Kuasa Bermaterai (dilampirkan apabila penadatanganan/ penanggung jawab permohonan izin selain pemilik)

  1. Melakukan pemeriksaaan mandiri terhadap ketersediaan RTR di lokasi yang akan diajukan KKPR melalui portal GISTARU
  2. Mempersiapkan kelengkapan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketersediaan RTR di lokasi yang dimohonkan
  3. Melakukan pendaftaran PKKPR melalui sistem elektronik KKPR Daerah
  4. Mengunduh dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Sistem Elektronik KKPR Daerah dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan
  5. Menerima Surat Tanggapan dan mengajukan permohonan PTP kepada Kantor Pertanahan
  6. Menerima dokumen usulan dan penerbitan PTP melalui sistem Geo KKP
  7. Melakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
  8. Merumuskan konsep PKKPR
  9. Menandatangai dokumen PKKPR
  10. Menerbitkan PKKPR
  11. Menyampaikan dokumen PKKPR kepada Pemohon
  12. Menerima dokumen PKKPR

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen PKKPR Non Berusaha Berusaha

Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum, Tatat Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman

(Email : taru.putrprkp@gmail.com )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha"