Loket Pendaftaran

No. SK: 017/KBI TAHUN 2023

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Indonesia Sehat (KIS)/ Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Pengunjung Mengambil Nomor Antrian 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 3. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA) atau KIS 4. Petugas melakukan identifikasi pasien 5. Petugas menulis nomor, nama dan nomor telepon pasien JKN pada form yang tersedia dan meminta tanda tangannya 6. Pasien lama yang tidak membawa KTTP, petugas membuatkan KTTP baru dengan mencari datanya di aplikasi SIK 7. Petugas menginput data kunjungan pasien di aplikasi E PUSK 8. Petugas menuliskan tanggal kunjungan di buku rekam medis pasien 9. Petugas mengembalikan Kartu identitas pasien 10. Petugas mengarahkan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai Perda yang berlaku 11. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil di masing masing ruang pelayanan 12. Petugas membawa buku rekam medis ke masing masing ruang pelayanan

10 Menit

1. Pasien yang memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat) dengan Fasilitas Tingkat I di Puskesmas Kubu I tidak dipungut biaya

2. Pasien yang tidak memiliki kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) dikenakan biaya retribusi sesuai dengan PERDA KARANGASEM No 8 Tahun 2023 sebesar Rp 20.000

1. Pendaftaran Pasien 2. Rekam Medik

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Masyarakat/ pasien menyampaikan secara lisan ke bagian tim pengaduan, yaitu di Sub Bagian Tata usaha lantai 2 UPTD Puskesmas Kubu I
  2. Masyarakat/ pasien menyampaikan secara tertulis di Buku Register pengaduan di Loket Pendaftaran dan mengisi form kotak saran di Ruang tunggu pasien lantai 1 dan teras Unit Gawat darurat (UGD).
  3. Setelah menerima pelayanan di masing - masing unit pelayanan, pasien dianjurkan mengambil stiker kepuasan pasien yang kemudian dimasukkan ke kotak di depan Ruang Obat lantai 1
  4. Call center (0363) 23610
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"