Pelayanan Instalasi LABORATORIUM Patologi Klinik

No. SK: 445 / 050/ 2023

  1. Pasein umum : Identitas ( KTP, SIM, dll ), surat rujukan dari dokter, puskesmas atau rumah sakit lain ( bila ada ), kartu berobat ( bila ada ).
  2. Pasien Jasa Raharja : Surat Keterangan Kepolisian
  3. Pasien JKN/BPJS Kesehatan : BPJS Aktif

  1. Adanya pengantar dari dokter
  2. Pasien dilayani
  3. Hasil pemeriksaan a. Pasien rawat jalan: hasil diambil sendiri oleh pasien/keluarga untuk diserahkan kepada dokter pemeriksa dengan menunjukkan kwitansi pembayaran b. Pasien rawat inap : hasil dikirim oleh petugas laboratorium sesuai jadwal

Waktu tunggu pasien rawat jalan 80 menit.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016 tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.14 Tahun 2010 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan.

Pemeriksaan Hematologi, Pemeriksaan Urinalisa, Pemeriksaan Mikrobiologi

Pengaduan langsung : dilakukan melalui TimPenanganan Pengaduan RSUD Kab. Batang 

2. Pengaduan Tidak langsung melalui Web. RSUD Batang : rsudkabupatenbatang@gmail.com 

3. Pengaduan melalui kotak saran 

4. Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsudbatang.com