No. SK: 445 / 050/ 2023
Waktu tunggu pasien rawat jalan 80 menit.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016
tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Batang No.14 Tahun 2010 tentang Restribusi Pelayanan
Kesehatan.
Pemeriksaan Hematologi, Pemeriksaan Urinalisa, Pemeriksaan Mikrobiologi
Pengaduan langsung : dilakukan melalui TimPenanganan Pengaduan RSUD Kab. Batang
2. Pengaduan Tidak langsung melalui Web. RSUD Batang : rsudkabupatenbatang@gmail.com
3. Pengaduan melalui kotak saran
4. Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien
rawat inap dan rawat jalan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store