5.Penetapan Angka Kredit ( PAK )

No. SK: B-800/2232/DIKBUD/2024

  1. Pengantar dari atasan langsung
  2. Fotocopy PAK terakhir
  3. DUPAK ( lama / baru )
  4. Surat pernyataan melakukan kegiatan PBM/BK
  5. SK pembagian tugas
  6. SK pangkat terakhir
  7. SK jagur
  8. SK mutasi (bila ada)
  9. SK Kepala Sekolah (Bila Diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah)
  10. Fotocopy carpeg
  11. Fotocopy ijazah dan Transkip Nilai terakhir
  12. Surat Izin Belajar (Bila ada)
  13. Fotocopy Mengikuti Organisasi Profesi
  14. SKP 2 Tahun Terakhir
  15. RPP Minimal 1 Kali Pertemuan
  16. Laporan Kegiatan Pengembangan Profesi Piagam Asli (Bila Ada)
  17. Karya Tulis Ilmiah (Jika Ada)
  18. Fotocopy Kartu Anggota/Pengurus Pramuka (Jika Pengurus Lampirkan SK)




Waktu Penyelesaian yang tercantum tersebut apabila Petugas Verifikator dan Pejabat Penandatangan berada di Tempat



Tidak dipungut biaya

Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru


1. Melalui kotak saran

2. Melalui 

website : disdikbud.mubakab.go.id  

email : diknasmuba@yahoo.com

Facebook : Dinas Dikbud Musi Banyuasin

Instagram : Dikbudmuba




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5.Penetapan Angka Kredit ( PAK )"