Surat Izin Pengeboran Air Tanah dalam Daerah Provinsi (SIP)

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel;
  2. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
  3. KTP pemohon atau pimpinan perusahaan/lembaga atau pimpinan perusahaan/lembaga;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB
  6. Surat Keterangan Domisili
  7. Izin Usaha yang dimiliki Pemohon (SIUP, TDP, Persetujuan Izin Lingkungan/Dokumen AMDAL/SPPL yang Telah disahkan Instansi Berwenang);
  8. IPT/PBG atau Sertifikat Tanah atau Surat Pernyataan Lokasi Pengeboran Berada pada Tanah Milik Sendiri, Ditandatangani dan Bermaterai
  9. Peta Situasi (Denah) Skala 1 : 10.000 dan/atau Peta Tofografi Skala 1:50.000 Lokasi
  10. .Rencana Titik Pengeboran
  11. Rencana Pengambilan Air Tanah Berupa Analisis Rencana Kebutuhan Air
  12. Rencana Pengeboran Sumur Bor Air Tanah
  13. Gambar Rencana Konstruksi Sumur Bor
  14. Izin Usaha dari Pelaksana Pengeboran yang Masih Berlaku (SIPPAT, STIB/SIAB, SIJB dan SKK/SKA)
  15. .Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dari Masyarakat Sekitar, diketahui oleh RT/RW dan Desa/Kelurahan
  16. Surat Pernyataan Sanggup Memasang Meter Air dan Sanggup Membuat Sumur Resapan
  17. .Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  18. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga
  19. SIP Sumur Bor Kegiatan Pemerintah:
  20. 1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  21. 2. KTP pemohon atau pimpinan perusahaan/lembaga atau pimpinan perusahaan/lembaga;
  22. 3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  23. 4.Dokumen Kontrak Kegiatan atau Surat Keterangan Paket Pekerjaan;
  24. 5. Peta Situasi (Denah) Skala 1 : 10.000 dan/atau Peta Tofografi Skala 1:50.000 Lokasi;
  25. 6. Rencana Pengeboran Sumur Bor Air Tanah;
  26. 7. Gambar Rencana Konstruksi Sumur Bor;

  1. a. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN;
  2. b. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office;
  3. c. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan;
  4. d. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon.

Maksimal 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Pengeboran Air Tanah dalam Daerah Provinsi (SIP)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

a. Langsung dengan mengisi Form; 

b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pengeboran Air Tanah dalam Daerah Provinsi (SIP)"