Kerjasama Penyelenggaraan Pelatihan

No. SK: 01/SE/KM/2019

  1. Kerjasama pelatihan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditujukan untuk bidang teknis pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  2. Pelaksanaan pelatihan kelas kerjasama yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia didasari dengan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan pihak pemohon, antara lain Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi, dan/atau lembaga lainnya yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama
  3. Dalam pelaksanaan pelatihan kelas kerjasama, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia bertanggung jawab terhadap seluruh penyelenggaraan kegiatan pelatihan yang meliputi modul, pengajar, tempat, penjamin mutu, dan sarana prasarana. Sedangkan institusi pemohon menanggung seluruh biaya pelaksanaan pelatihan kelas kerjasama
  4. Kelulusan peserta pelatihan didasarkan pada hasil penilaian dan evaluasi sesuai ketentuan dan pedoman pelaksanaan pelatihan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  5. Sertifikat pelatihan diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan pedoman penerbitan sertifikat pelatihan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  6. Pelaksanaan pelatihan kelas kerjasama dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang dilakukan Pusat Pendidikan dan Pelatihan, diketahui oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan pelaksanaan pelatihan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, sesuai dengan wilayah kerjanya
  7. Mekanisme pembiayaan pelatihan kelas kerjasama dilakukan dengan sistem swakelola antar instansi atau PNBP, dengan memperhatikan kemampuan sumber daya Balai Pendidikan dan Pelatihan yang ditunjuk

Jangka waktu penyelesaian bervariasi, tergantung pada waktu yang dibutuhkan untuk koordinasi/perencanaan, persiapan, sertajangka waktu penyelenggaraan pelatihan (disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemohon dan kemampuan balai)

Seluruh biaya yang timbul selama jangka waktu perencanaan, koordinasi, persiapan, pelaksanaan, monitoring evaluasi, dan pelaporan kegiatan, termasuk biaya perjalanan dinas, ATK/bahan serahan, honorarium pengajar dan panitia, akomodasi dan konsumsi, serta biaya-biaya lainnya (jika ada) ditanggung oleh instansi pemohon kerjasama

Kerjasama Penyelenggaraan Pelatihan

bpsdm.pu.go.id/sipeka dan sibangkoman.pu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerjasama Penyelenggaraan Pelatihan"