No. SK: B-800/2232/DIKBUD/2024
Legelisir atau pengesahan fotocopy Ijazah dapat diselesai kan dalam waktu 30 menit jika pejabat penandatanganan berada ditempat
Tidak dipungut biaya
Legelisir atau pengesahan Fotocopy Ijazah
1. Melalui kotak saran
2. Melalui website : disdikbud.mubakab.go.id
3. Melalui email : disdikbud@mubakab.go.id
Melalui Medsos : Facebook : Diknas Pendidikan Nasional Kabupaten Musi BanyuasinMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store