Legelisir atau pengesahan Fotocopy Ijazah

No. SK: B-800/2232/DIKBUD/2024

  1. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Fotocopy dan Asli, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang hilang/rusak yang asli
  2. Surat Keterangan Domisili (KK/KTP) Bagi Pemohon Yang Berdomisili Di Kabupaten/Kota yang Berbeda Dengan Kabupaten/Kota Sekolah Asal.

Legelisir atau pengesahan fotocopy Ijazah dapat diselesai kan dalam waktu 30 menit jika pejabat penandatanganan berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Legelisir atau pengesahan Fotocopy Ijazah

1.    Melalui kotak saran

2.    Melalui website : disdikbud.mubakab.go.id

3.    Melalui email : disdikbud@mubakab.go.id

Melalui Medsos : Facebook : Diknas Pendidikan Nasional Kabupaten Musi Banyuasin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legelisir atau pengesahan Fotocopy Ijazah"