Pemeriksaan Kebuntingan (PKB)

No. SK: 060/ 13.1 /408.30/2022

  1. Ternak Sapi indukan yang telah di Inseminasi 3 (tiga) bulan atau lebih dan tidak menunjukkan gejalan birahi lagi (Persyaratan Teknis Pemeriksaan Kebuntingan).
  2. Peternak melapor kepada petugas PKB
  3. KTP Peternak (persyaratan administratif)
  4. Kartu Akseptor (persyaratan administrarif)

10 Menit

Imbal jasa dari pelayanan akan diatur lebih lanjut sesuai
dengan peraturan yang berlaku; Apabila imbal jasa
(honor) sudah dianggarkan oleh pemerintah lewat APBD
atau APBN maka pelayanan tidak dipungut biaya.

Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB).

Cp : 081392578669

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kebuntingan (PKB)"