Inseminasi Buatan (IB)

No. SK: 060/ 13.1 /408.30/2022

  1. Ternak yang akan di inseminasi dalam keadaan birahi dan sehat
  2. Ternak yang birahi sebelum puncak (9-10 jam setelah awal birahi).
  3. Ternak yang mempunyai Body Condition Score (BSC) baik (nilai 2-3) dan Organ Reproduksi normal.
  4. Peternak melapor kepada inseminator
  5. KTP Peternak (persyaratan administratif)
  6. Kartu Akseptor (persyaratan administrarif)

15 Menit

Imbal jasa dari pelayanan akan diatur lebih lanjut sesuai
dengan peraturan yang berlaku; Apabila imbal jasa
(honor) sudah dianggoarkan oleh pemerintah lewat APBD
atau APBN maka pelayanan tidak dipungut biaya.

Pelayanan Inseminasi Buatan (IB) pada Sapi dan Kambing.

Cp : 081392578669

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inseminasi Buatan (IB)"