Elektronik Penahanan

  1. sesuai persyaratan pada aplikasi e- berpadu

  1. Pendaftaran Melalui Aplikasi E-BERPADU Mahkamah Agung Republik Indonesia

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan

1. Website www.pn-jepara.go.id

 2. WA Center 085701068749

 3. e-Survey Badilum ( esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/pengadilan/097844

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Berpadu Mahkamah Agung R.I