Pendaftaran Praperadilan

  1. Surat Permohonan Pra Peradilan
  2. Softcopy Surat Permohonan
  3. Surat Kuasa Asli dan sudah di Legalitas (Apabila dikuasakan ke Kuasa Hukum melampirkan fotocopy BAS, KTA).

  1. Pemohon/ Kuasanya menyerahkan berkas permohonan Pra Peradilan ke petugas PTSP Layanan Pidana.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, dan menandatangani surat tanda terima berkas permohonan pra peradilan dan menginput data ke SIPP

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Putusan

1. Website www.pn-jepara.go.id

 2. WA Center 085701068749

 3. e-Survey Badilum ( esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/pengadilan/097844

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-court Mahkamah Agung