Usul Izin Belajar PNS

No. SK: B-800/2232/DIKBUD/2024

  1. Permohonan Izin Belajar yang bersangkutan
  2. Fotocopy SK CPNS (Legalisir)
  3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
  4. Fotocopy SK PNS (Legalisir)
  5. SKP 2 Tahun Terakhir
  6. Surat Keterangan Kuliah & Jadwal Kuliah
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  8. Jadwal tugas mengajar & SK Pembagian Tugas
  9. Surat pernyataan biaya sendiri diatas materai Rp. 10.000 (1 Lembar)

Waktu Penyelesaian yang tercantum tersebut apabila Pejabat Penandatangan berada di Tempat



Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

1. Melalui kotak saran

2. Melalui 

website : disdikbud.mubakab.go.id  

email : diknasmuba@yahoo.com

Facebook : Dinas Dikbud Musi Banyuasin



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Izin Belajar PNS"