Pelayanan Hukum dan Pendampingan Hukum

  1. Membawa identitas pemohon (KTP)
  2. Membawa surat permohonan pendampingan hukum

  • Pos Pelayanan Hukum
    1. Pemohon menyerahkan identitas (KTP)
    2. JPN membuat laporan dari hasil pelayanan hukum
  • Pendampingan Hukum
    1. Surat pemohon ditindaklanjuti dengan mengeluarkan SP1 untuk membuat telaahan, mengundang pemohon untuk ekspose

Jangka waktu penyelesaian dihitung berdasarkan pada saat pemohon diterima dan dilayani

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum dan Pendampingan Hukum

Datang/hadir 

Kotak saran 

Admin Datun 0812-1232-3797 dan PTSP 0812-1231-3170



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081212323797

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum dan Pendampingan Hukum"