Pelaksanaan Pemberian Pertimbangan Hukum

  1. Pemohon wajib dari Lembaga/Pemerintah Pusat atau Daerah, BUMN, BUMD
  2. Pemaparan Permasalahan dan kelengkapaan dokumen pendukung

  1. Pemohonn mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan untuk mendaptkan pertimbangan hukum
  2. Pimpinan satker menerbitkan SP untuk membuat telaahan
  3. Penerima SP membuat telaahan
  4. Permohonan akan ditanggapi dengan mengirimkan surat undangan
  5. Pemohon akan melakukan pemaparan, JPN akan membuat laporan ekspose
  6. JPN akan melakukan pendampingan (LA)/ Menyusun LO oleh JPN

Jangka waktu penyelesaian dihitung pada saat tamu datang dan dilayani

Tidak dipungut biaya

Laporan akhir hasil kegiatan penyusunan pendapat hukum dan kegiatan pendampingan

Datang/hadir 

Admin Datun 0812-1232-3797 

Kotak Saran dan Kotak Pengaduan di PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-1232-3797

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pemberian Pertimbangan Hukum"