Pelayanan Pengaduaan Masyarakat Tindak Pidana Korupsi

  1. Menyiapkan media penerimaan pengaduan (Kotak Pengaduan dan Website)

  1. Pelapor Menemui Staff / Kasubsi Penyidikan
  2. Kasubsi Penyidikan membaca, meneliti dan mengklarifikasi serta membuat catatan singkat tentang Laporan Pengaduan dan mengirimkannya ke Kasi Pidsus
  3. Kasi Pidsus membaca dan meneliti serta mendisposisi laporan
  4. Kasubsi Penyidikan Pengecekan atas tindak lanjut laporan pengaduan dengan membuat telaah
  5. Membuat Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan / Pengaduan ( Pidsus-2)
  6. Laporan menerima surat pemberitahuan tindak lanjut atas laporan / pengaduan (Pidsus-2)

Jangka waktu penyelesaian mulai dihitung pada saat tamu datang dan dilayani

Tidak dipungut biaya

Laporan Permohonan / Pengaduan yang telah ditindaklanjuti

Datang / Hadir 

Website https://kejari-jakartapusat.kejaksaan.go.id/ 

Kotak Saran dan Kotak Pengaduan di PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduaan Masyarakat Tindak Pidana Korupsi"