Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum di luar Peradilan (Non-Litigasi)

  1. Pemohon wajib dari Lembaga/Pemerintah Pusat atau Daerah, BUMN, BUMD
  2. Pemaparan Permasalahan dan kelengkapan dokumen pendukung

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan untuk mendapatkan bantuan hukum
  2. Petugas akan menindaklanjuti permohonan yang dikirim dengan membuat telaahan awal oleh Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk oleh pimpinan dan membuat analisis hukum yang lengkap
  3. Apabila dari hasil telaahan dapat dilakukan bantuan hukum dan pimpinan sudah mendisposisi upaya bantuan hukum litigasi tersebut selanjutnya Jaksa Pengacara Negara akan memberikan bantuan hukum sesuai prosedur yang berlaku

Jangka waktu penyelesaian dihitung pada saat tamu datang dan dilayani

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil kegiatan Non Litigasi terhadap pemulihan keuangan maupun penyelamatan asset negara

Datang/hadir 

Admin Datun : 0812-1232-3797 

Kotak Saran dan Kotak Pengaduan di PTSP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-1232-3797

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum di luar Peradilan (Non-Litigasi)"