Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Membawa KTP Atau SIM
  2. Membawa Dokumen Laporan Pengaduan Disertai Bukti-Bukti Terkait

  1. Pastikan Kebenaran Terkait Laaporan Pengaduan
  2. Datang dengan Membawa KTP atau SIM atau Identitas Diri
  3. Mengisi Aplikasi Buku Tamu
  4. Menyampaikan Keperluan yang ingin dilakukan dalam kasus ini terkait Laporan Pengaduan Masyarakat
  5. Menunggu Antrian dengan Menikmati Layanan Kejaksaan Negeri Situbondo diantara Lain Koran atau Majalah, Maupun Minuman Dingin
  6. Menyerahkan Laporan pengaduan masyarakat
  7. Mengisi Survey Pelayanan
  8. Menunggu Hasil Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan

Dalam Waktu Maksimal 40 Hari Laporan Akan ditelaah dan Pelapor akan mendapat Hasil Apakah Laporan Tersebut terdapat Pelanggaran Hukum Atau kah Tidak, Bila terdapat Pelanggaran Hukum Laporan akan ditindak Lanjuti

Tidak dipungut biaya

Hasil Laporan Pengaduan

Pengaduan Pelayanan Bisa disampaikan Melalui Kanal Sosmed kejaksaan Negeri Situbondo maupun mendatangi langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo melalui Layanan PTSPO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Untuk Info Lebih Lanjut Bisa Menghubungi Sosial media Kejaksaan Negeri Situbondo.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"