Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 065/Kep.04-Kec/I/2024

  • Baru
    1. Surat Pengantar Desa (F-1.01)
    2. FC Kutipan Akta Nikah
    3. FC KTP
  • Perubahan
    1. Surat Pengantar Desa (
    2. KK Asli
    3. FC Kutipan Akta Nikah
    4. FC KTP
    5. Surat Keterangan Pindah Datang
    6. FC Surat Kelahiran dari Bidan , RS, Dr, RSB atau SPTJM (untuk memasukan nama anak baru lahir).

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas. a. Pemohon / Masyarakat Menyerahkan berkas (satu) dan petugas mengecek kelengkapan berkas/dokumen. b. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya . c. Menerima bukti penyerahan Dokumen/berkas berupa resi sekaligus bukti pengambilan hasil pencetakan berupa resi. d. Pemohon/Masyarakat dipersilahkan untuk Pulang dan kembali lagi ke kantor kecamatan sesuai dengan Hari dan Tanggal yang tercantum di dalam resi pengambilan berkas

Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata – rata 30 menit (jika jaringan dan server stabil ) dan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap, dalam kondisi tertentu untuk yang urgent ( darurat ) bisa satu hari kerja setelah tervalidasi ( di setejui ) oleh Disdukcapil 

Tidak dipungut biaya

Kartu Kelurga

Pemohon/Masyarakat yang tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas Pelayanan, memiliki Hak melakukan pengaduan dengan cara:

a. Melaui Aplikasi E-Lapor

b. Melaporkan kepada Pimpinan di Tempat

c. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

d.Melalui e-mail pameungpeukkec@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Sakedap

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga"