No. SK: 065/Kep.04-Kec/I/2024
Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata – rata 30 menit (jika jaringan dan server stabil ) dan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap, dalam kondisi tertentu untuk yang urgent ( darurat ) bisa satu hari kerja setelah tervalidasi ( di setejui ) oleh Disdukcapil
Tidak dipungut biaya
Kartu Kelurga
Pemohon/Masyarakat yang tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas Pelayanan, memiliki Hak melakukan pengaduan dengan cara:
a. Melaui Aplikasi E-Lapor
b. Melaporkan kepada Pimpinan di Tempat
c. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
d.Melalui e-mail pameungpeukkec@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store