Pelayanan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan

No. SK: PG.00/1456.1/IV/2024

  1. Nama Pelapor
  2. Titik Lokasi
  3. Nomor Hp Pelapor
  4. Keterangan Kerusakan

  1. Masyarakat memberikan laporan terkait kerusakan Perlengkapan jalan
  2. Aduan yang masuk direkap secara administratif serta diverivikasi berdasarkan prioritas dan antrian
  3. Kepala Seksi memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) berdasarkan data aduan kepada Tim Teknis Lapangan
  4. Pelaksanaan Pemeliharaan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Tim Teknis Lapangan

Jangka waktu dalam proses pelaporan aduan s/d Pelayanan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Umum di lokasi kerusakan maksimal 1 hari kerja sejak tanggal diterimanya aduan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pemeliharaan Kerusakan Perlengkapan Jalan

Melalui :

a.     Telp. & Fax. (0271)717470

b.     Call Center : 081227823636

c.      Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

d.     Web : www.dishub.surakarta.go.id

e.      Email : dishub@surakarta.go.id

f.       Instagram : @dishubsurakarta

g.  Twitter : @dishubsurakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan"